Masih Terdakwa, Nikita Mirzani Dicekal ke Luar Negeri
Nikita Mirzani telah berstatus terdakwa di Polresta Serbu. Buatnya dicekal ke luar negara.
Perihal itu diungkapkan pihak Imigrasi. Berikut postingan lengkapnya.
Dicekal ke Luar Negeri
Nikita Mirzani masih jadi terdakwa permasalahan dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra. Tetapi dirinya menemukan penangguhan penahanan.
Walhasil artis umur 36 tahun itu dicekal ke luar negara. Pencekalan dicoba sampai dini November mendatang. Taruhan slot online
" Nama: Nikita Mirzani, masa penangkalan: 13 Oktober 2022 hingga dengan 1 November 2022," ucap Achmad Nur Saleh sebagai Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi dikala dihubungi awak media, Jumat, 14 Oktober 2022.
" Lembaga pengusul: Polres Serbu Kota," sambungnya.
Dini Kasus
Lebih dahulu diberitakan, Polisi sudah melaksanakan jemput paksa Nikita Mirzani, di Mall Senayan City, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Juli 2022. Dikala penangkapan, polisi pula bawa anak Nikita Mirzani serta pengasuhnya.
Satreskrim Polresta Serbu Kota pula pernah jalani penggeledahan di rumah Nikita Mirzani, pada 14 Juli 2022. Dikala itu polisi mengamankan satu unit Ipad warna silver.
Lebih dahulu diberitakan, Nikita Mirzani sudah diresmikan selaku terdakwa. Perihal itu di informasikan Kepala Pusat Penerangan Hukum( Kapuspenkum) Kejaksaan Agung( Kejagung), Ketut Sumedana, Senin, 11 Juli 2022. Dia menyebut, Kejaksaan Negara( Kejari) Serbu sudah menerima Pesan Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan( SPDP) permasalahan Nikita Mirzani.
" Pada Jumat, 10 Juni 2022 kemudian, Kejaksaan Negara Serbu sudah menerima Pesan Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan( SPDP) No: A. 3/ 80/ VI/ RES. 2. 5/ 2022/ Reskrim bertepatan pada 04 Juni 2022 dari Kepolisian Resor Kota( Polresta) Serbu Kota atas nama Terdakwa NM," ucapnya, lewat siaran pers.
Nikita diucap melanggar Pasal 27 Ayat( 3) jo Pasal 45 Ayat( 3) ataupun Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat( 2) UU RI No 19 Tahun 2008 tentang ITE serta ataupun fitnah( penistaan) dengan tulisan, sebagaimana diartikan dalam Pasal 311 KUHP.
Tidak ada komentar: